Ketika kita ; Dewasa

Ketika kita ; Dewasa

  • WpView
    Reads 6
  • WpVote
    Votes 2
  • WpPart
    Parts 2
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, Jan 26, 2022
Elziza tidak pernah baik. Ia tak percaya tentang keadilan sedemikian rupa yang tapaki bumi. Karena seramai-ramainya dunia, ia individu yang sendiri. tw ; mental illness, family issues, harshword, written by @scriptxtdariacico - january, 2022.
All Rights Reserved
#26
ekspetasi
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Ruang kosong di pojok Hati (SELESAI)
  • ICE PRINCESS • (SUDAH TERBIT)
  • I'M NOT CINDERELLA
  • My Jupiter
  • Hello, Hazelnut! [END]
  • Become an Antagonist Fiance (SELESAI)
  • Bintang [ COMPLETED ]
  • Become an Extra or Main Character [END]
  • [SS1] _ HEY BOY, LOVE ME! - COMPLETED
  • NICE TRY ✓

[ Follow dulu, sayang 😉 ] Belum banyak pembaca beruntung yang menemukan cerita ini. Makanya jadilah yang pertama dan beritahu teman lainnya! Kisah ini mengandung bawang! 🏅Rank 3 #depretion 🏅Rank 1 #Danielle 🏅Rank 2 #malas 🏅Rank 3 #bodoamat 🏅Rank 1 #introvert Gadis itu tidak punya alasan untuk hidup, juga belum siap untuk mati. Keadaan sekitar memaksa dirinya menarik diri dari lingkungan. Dia tak suka bergaul, hanya ingin sendirian. Dia menganggap semua orang sebagai monster. Dia juga takut bersosialisasi. Dia berpikir semua orang membencinya, bahkan ia pun membenci dirinya sendiri. Mentalnya diuji, ia depresi, tapi tetap tidak ada yang peduli. Sikapnya yang dingin, tertutup, dan penuh intimidasi, membuat orang-orang takut mendekatinya. Tak ayal iapun dijauhi. Cowok itu, satu-satunya orang yang punya akses khusus untuk masuk dalam kehidupannya. Meski gadis itu terus mengusirnya, tapi dia tak perduli. Dia akan selalu menjadi tameng untuk si gadis, menemaninya hingga menemukan kebahagiaan yang sesungguhnya. Akankah ia temukan kebahagiaan tersebut? ❌Anti plagiarisme! "Ketentuan Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta : Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah" catatan : " penulisannya gue akuin emang masih jelek, alurnya juga ngikut mood. mohon kerjasama nya. Jikalau ada cara penulisan yang salah, kolom komentar terpampang jelas" Vote dan comment anda sangat membantu memulihkan mood. Oh iya, gue ini moodyan. Jadi bijaklah dalam bersikap! "Selamat membaca 🙂" #start:18012021

More details
WpActionLinkContent Guidelines