Are You Gay?

Are You Gay?

  • WpView
    Reads 90
  • WpVote
    Votes 22
  • WpPart
    Parts 3
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Feb 1, 2022
"apapun yang terjadi, aku akan membuatmu menyukaiku, dan meninggalkan pacar batanganmu itu" _Sella ___________ AYG: Star = 26 Januari 2022 End = _ ___________ Dasar hukum UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28 C ayat (1) dan pasal 33 undang-undang Dasar tahun 1945. Pelanggaran hak cipta dapat di proses menjadi pidana sebagai mana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak cipta. Adapun sangsi pelanggaran hak cipta yang di berikan dapat berupa pidana penjara atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta 113.(4) setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana yang dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan penjara paling lama 10 Tahun dan/ pidana denda paling banyak 4.000.000.000 (empat miliar rupiah)
All Rights Reserved
#319
top
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • My Little Boyfriend [ TAMAT ]
  • NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END]
  • Players - Bad Boys Series #2
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • Teman Rasa Pacar - Slow Update
  • Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
  • Time Test ⌛ Rosékook [END]
  • AKSAFA (End)
  • Little Erga

Keajaiban? Banyak orang yang tak mempercayainya sebelum merasakannya sendiri. Mungkin itu yang di rasakan oleh Fia, gadis biasa yang tak mempercayai apa itu keajaiban dan dunia lain selain dunia yang dia tepati saat ini. Hingga sesuatu yang tak masuk akan terjadi padanya. Entah bagaimana caranya, jiwa Fia tersesat di salah satu tokoh figuran yang tak terlalu penting di dalam sebuah novel yang tak sengaja dia temukan di kolom mejanya. "Ini gila, benar-benar gila! Bagaimana mungkin? Bagaimana mungkin gue sampai di sini?!" _Fia. Ingin plagiat? Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines