I'M SORRY MOTHER

I'M SORRY MOTHER

  • WpView
    Reads 25
  • WpVote
    Votes 5
  • WpPart
    Parts 3
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sun, Feb 6, 2022
jika aku bisa memutar waktu, aku ingin mengulang hari-hari bersamamu, Ibu ~ Amanda __________ Dasar hukum UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28 C ayat (1) dan pasal 33 undang-undang Dasar tahun 1945. Pelanggaran hak cipta dapat di proses menjadi pidana sebagai mana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak cipta. Adapun sangsi pelanggaran hak cipta yang di berikan dapat berupa pidana penjara atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta 113.(4) setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana yang dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan penjara paling lama 10 Tahun dan/ pidana denda paling banyak 4.000.000.000 (empat miliar rupiah)
All Rights Reserved
#861
2022
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Not My Sugar Daddy (END)
  • Galang : A Devil's Obsession[END]
  • Flor Blanca Fría [NamRosé] [END]
  • Teman Rasa Pacar - Slow Update
  • Players - Bad Boys Series #2
  • Mas Jaksa, Anak Bapak Kos!
  • Mr. Yakuza [END]
  • 𝐓𝐡𝐞 𝐏𝐒𝐘𝐂𝐇𝐎𝐏𝐀𝐓𝐇 𝐏𝐫𝐢𝐧𝐜𝐞 [𝐄𝐍𝐃]
  • Baby Making Project (END)

langsung baca saja. Warning: 🔞 Adegan Dewasa!!🔞 Bocil dilarang mampir!! Hanya Cerita Fiktif!! Jangan lupa follow, vote and comment. PLAGIAT DILARANG MENDEKAT!!!!!! Dosa tanggung sendiri!!!! Maaf jika masih berantakan, belum di revisi. PLEASE, KALAU TIDAK SUKA CERITA INI SILAHKAN JANGAN DIBACA, TAPI TOLONG JANGAN DIREPORT!!!. TERIMAKASIH 🙏 JANGAN PLAGIAT!!! JANGAN PLAGIAT!!! JANGAN PLAGIAT!!! BUAT KARYA SENDIRI, JANGAN AMBIL KARYA ORANG LAIN. TOLONG OTAKNYA DIPAKAI UNTUK BERPIKIR!!! JANGAN MALING, MALU!!! Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines