Class President and Our Chaoses [BoyxBoy]
  • Reads 507,311
  • Votes 38,103
  • Parts 28
  • Reads 507,311
  • Votes 38,103
  • Parts 28
Complete, First published Jan 07, 2015
[Book 1 of 2]

"You are difficult to read like a book written in Cyrillic alphabet. But I love you, you are like Juliette in 'Shattered Me' or Annabeth in 'Percy Jackson' for me."

"Baguslah. Karena lo gampang dibaca kayak komik Doraemon yang terbuka. Dan sayangnya gue benci lo, lo itu mirip Tsukiyama Shu dari Tokyo Ghoul."


Kisah dari ketua kelas periang-sekaligus-tegas yang membingungkan, murid pindahan dari Spanyol dengan misterinya, dan tiga puluh empat murid lainnya yang ikut meramaikanㅡmengacaukanㅡsuasana.

[Contains BoyxBoy, absurdness and other.]
[Highest Rank : #143 in Teen Fiction]
Class President and Our Chaoses © 2015 by Heterochromer
All Rights Reserved
Sign up to add Class President and Our Chaoses [BoyxBoy] to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
Rote - Seide || Rosékook [END] by Torelynda_
24 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Rote - Seide || Rosékook [END] cover
10/10 stuck with you |End✓| cover
 ARGALA cover
Argavanil (TERBIT)  cover
From A to Z cover
anggrek biru cover
NOT IN THIS LIFE [COMPLETED] cover
Sawala [1] cover
Love That Absurd Boy [END] cover
Sausages cover

Rote - Seide || Rosékook [END]

24 parts Complete

[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_