Kembang Desa si Duda

Kembang Desa si Duda

  • WpView
    Reads 9,642
  • WpVote
    Votes 286
  • WpPart
    Parts 11
WpMetadataReadComplete Wed, Apr 16, 2025
WpInfo
Fiction
Romance
"maaasss!~" Bagas, tuan tanah terkaya dan duda tampan inceran janda kembang kini memutuskan menikah dengan anak seorang kepala desa si centil Andewi! Bagaimana bisa setelah menduda 5 tahun lamanya karena mantan istri tergoda lelaki kota kini memutuskan menikah? ### *Pernyataan Hak Cipta Seluruh isi novel ini, termasuk alur cerita, karakter, dialog, latar, dan elemen naratif lainnya, adalah hasil karya orisinal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras: Menyalin, menggandakan, memperbanyak, menerjemahkan, atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh isi novel ini tanpa izin tertulis dari penulis atau penerbit yang berwenang. Menggunakan isi novel ini untuk kepentingan komersial, publikasi ulang, atau adaptasi dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan resmi. Sanksi Pelanggaran: Siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran, seperti copy-paste isi novel ini tanpa izin, dapat dikenai tindakan hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan: Denda hingga Rp500.000.000,- dan Hukuman penjara maksimal 10 tahun Hormatilah karya dan jerih payah penulis. Kreativitas lahir dari pikiran, namun hak cipta adalah pelindung bagi jiwa karya itu sendiri.
All Rights Reserved
#63
dudakaya
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • Mas Jaksa, Anak Bapak Kos!
  • 𝑷𝒆𝒍𝒖𝒌𝒂𝒏 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝑺𝒆𝒏𝒋𝒂  (𝙀𝙉𝘿)
  • AMNESIAL (END)
  • NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END]
  • NAIK PELAMINAN [TAMAT LENGKAP]
  • Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
  • TULANG RUSUK [END]
  • Time Test ⌛ Rosékook [END]

Keajaiban? Banyak orang yang tak mempercayainya sebelum merasakannya sendiri. Mungkin itu yang di rasakan oleh Fia, gadis biasa yang tak mempercayai apa itu keajaiban dan dunia lain selain dunia yang dia tepati saat ini. Hingga sesuatu yang tak masuk akan terjadi padanya. Entah bagaimana caranya, jiwa Fia tersesat di salah satu tokoh figuran yang tak terlalu penting di dalam sebuah novel yang tak sengaja dia temukan di kolom mejanya. "Ini gila, benar-benar gila! Bagaimana mungkin? Bagaimana mungkin gue sampai di sini?!" _Fia. Ingin plagiat? Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines