Terikat Dengan Tuan Muda (TERBIT)

Terikat Dengan Tuan Muda (TERBIT)

  • WpView
    Reads 10,012,052
  • WpVote
    Votes 553,719
  • WpPart
    Parts 59
WpMetadataReadComplete Sat, Aug 17, 2024
(FOLLOW MAKCE DULU YAHH🖤) Apa jadinya seorang pelanyan harus menikah dengan Tuannya sendiri, bahkan keduanya tidak pernah saling menegur ataupun bicara satu sama lain, namun karena suatu alasan yang mendesak membuat keduanya mau tak mau menjalani sebuah pernikahan tak direncanakan. ⚠ Cerita ini bisa membuat Anda kejang kejang karena baper dan bisa juga membuat anda menjadi emosi sendiri, jadi disarankan bagi pengidap penyakit uwuwpobia diharapakan bijak dalam membaca👁👄👁 NGGAK SUKA NGGAK USAH BACA!! NGGAK USAH NYIYIR DI KARYA SAYA!! KALAU CUMAN MAU NUMPANG NGEJEK JELEKIN KARYA ORANG NGGAK USAH KESINI!
All Rights Reserved
#458
tuanmuda
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • SIMALAKAMA💋
  • REGATHAN [END]
  • Cinta Dari Omku (TERBIT)  - Tersedia Di Karyakarsa #RR1
  • ARSHAWA [END]
  • ℝ𝔼𝕍𝔸𝕃ℤ𝔼ℕ 𝔸𝔼ℝ𝕃𝔸ℕ𝔾𝔾𝔸 //𝑅𝑒𝑣𝑖𝑠𝑖\\
  • DEPRESSION
  • Tightrope [Completed]
  •  cool ceo
  • VAGALDARA [TERBIT]

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines