Galang : A Devil's Obsession[END]

Galang : A Devil's Obsession[END]

  • WpView
    Reads 134,982
  • WpVote
    Votes 4,983
  • WpPart
    Parts 62
WpMetadataReadMatureComplete Wed, Jun 11, 2025
WpInfo
Fiction
Romance
" Ternyata benar, siapa yang mencintai terlalu dalam maka dia juga yang akan berantakan " ⚠️ DISCLAIMER : BANYAK ADEGAN KEKERASAN, DLL. •Jadi cerita ini tidak untuk ditiru, hanya untuk di baca saja, jika ada hal positif bisa diambil, pahami dari sisi terbaik menurut kalian. Harap bijak!! Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Baby Making Project (END)
  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • TULANG RUSUK [END]
  • Time Test ⌛ Rosékook [END]
  • 𝑷𝒆𝒍𝒖𝒌𝒂𝒏 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝑺𝒆𝒏𝒋𝒂  (𝙀𝙉𝘿)
  • Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
  • TATA SURYA
  • Kill My Pain || Blackbangtan [END]
  • Mas Jaksa, Anak Bapak Kos!

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines