Galang : A Devil's Obsession[END]

Galang : A Devil's Obsession[END]

  • WpView
    Reads 134,988
  • WpVote
    Votes 4,983
  • WpPart
    Parts 62
WpMetadataReadMatureComplete Wed, Jun 11, 2025
WpInfo
Fiction
Romance
" Ternyata benar, siapa yang mencintai terlalu dalam maka dia juga yang akan berantakan " ⚠️ DISCLAIMER : BANYAK ADEGAN KEKERASAN, DLL. •Jadi cerita ini tidak untuk ditiru, hanya untuk di baca saja, jika ada hal positif bisa diambil, pahami dari sisi terbaik menurut kalian. Harap bijak!! Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Tristis (TAMAT)
  • The Heart Between Us [END]
  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • TRAPPED BY ERLANG'S LOVE
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • Setulus Kasihmu (End)
  • Mas Jaksa, Anak Bapak Kos!
  • Flor Blanca Fría [NamRosé] [END]
  • Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]

( BUDAYAKAN FOLLOW SEBELUM BACA) 🏅Rank 1 #detective #Riddles #murung #Toxic #psychokiller #Latin Arabella Milanello, cewek yang dijuluki semua orang sebagai cewek cupu, korban bullying yang membalut sejuta luka dengan senyum hangatnya. Hidupnya sudah sangat hancur, namun senyum manis tak pernah pudar dari wajahnya. Hadirnya tak pernah diterima oleh keluarga, tetangga bahkan teman-temannya. Baratha Yudha Manggala, badboy, tukang bully, penguasa sekolah. Semua yang dia perbuat bertindak tanduk dengan semena-mena. Bella salah satu korban dari kekuasaannya. Entah kenapa dia begitu terobsesi untuk membuatnya menderita, seolah menemukan suatu hal yang menarik perhatiannya kala melihat sisi lemah Bella. Apakah Bara akan terus membully Bella? Apakah Bella akan melawan? Atau Bara justru jatuh cinta pada Bella? "Tristis erat hubungannya dengan cerita Arcanus. Akan tetapi lebih membahas kisah awal perjumpaan Bara dan Bella. Silahkan baca Arcanus dulu bagi yang belum membaca agar nggak pusing pas tau tiba-tiba ada konflik yang muncul. Tapi kalau nggak mau juga nggak apa-apa." #Anti plagiarisme! "Ketentuan Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta : Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines