Galang : A Devil's Obsession[END]

Galang : A Devil's Obsession[END]

  • WpView
    Reads 133,331
  • WpVote
    Votes 4,980
  • WpPart
    Parts 62
WpMetadataReadMatureComplete Wed, Jun 11, 2025
" Ternyata benar, siapa yang mencintai terlalu dalam maka dia juga yang akan berantakan " ⚠️ DISCLAIMER : BANYAK ADEGAN KEKERASAN, DLL. •Jadi cerita ini tidak untuk ditiru, hanya untuk di baca saja, jika ada hal positif bisa diambil, pahami dari sisi terbaik menurut kalian. Harap bijak!! Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]
  • Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
  • The Heart Between Us [END]
  • NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END]
  • Flor Blanca Fría [NamRosé] [END]
  • Time Test ⌛ Rosékook [END]
  • Baby Making Project (END)
  • Setulus Kasihmu (End)
  • TATA SURYA

[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines