Ujung Jelita

Ujung Jelita

  • WpView
    Reads 2,189
  • WpVote
    Votes 597
  • WpPart
    Parts 10
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Thu, May 9, 2024
"Mau aku temani ke rangkang sawah mu, Dek." Obrolan pertama sepasang remaja ditengah gemuruh udara dingin malam di persawahan. Kehidupan lika-liku yang mareka jalani ternyata membawa mareka kian bersama. Gadis dan Agam adalah sepasang remaja yang nekat menikah muda lalu berjuang bersama dalam kehidupan dunia yang terkadang memukul keras kehidupan mareka. Gadis dan Agam akan bersama, mareka bersama untuk menanti ujung yang berakhir jelita.
All Rights Reserved
#521
pendidikan
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • EDAMAME [TAMAT]
  • HALAI-BALAI | Antagonist Husband LENGKAP (SELESAI) TERBIT
  • REGATHAN [END]
  • Menjemput Istri Yang Tertinggal
  • ZiAron [END]
  • Ijab Qabul Sugra
  • We Are Marry Now
  • Kak Mars!✔

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines