Story cover for TIPS MENERBITKAN BUKU SESUAI PASAR (LUTFIATIN NISA) by sinauaksara
TIPS MENERBITKAN BUKU SESUAI PASAR (LUTFIATIN NISA)
  • WpView
    Reads 1
  • WpVote
    Votes 0
  • WpPart
    Parts 1
  • WpView
    Reads 1
  • WpVote
    Votes 0
  • WpPart
    Parts 1
Ongoing, First published Aug 19, 2022
Seminar Special Hari Kemerdekaan adalah seminar yang diadakan Sinau Aksara dalam memperingati HUT RI ke-77 dengan tema Tips Menerbitkan Buku Sesuai Pasar dan pematerinya adalah Lutfiatin Nisa. Materi yang ada didalamnya adalah murni dari pemateri, dilarang copyright sebagian atau seluruh materi tersebut. Jika ditemui adanya copyright maka akan ditindak lebih lanjut. Seluruh isi materi adalah milik pemateri.
All Rights Reserved
Sign up to add TIPS MENERBITKAN BUKU SESUAI PASAR (LUTFIATIN NISA) to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
Players - Bad Boys Series #2 by AbelJessica
11 parts Complete
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. Players adalah seri kedua dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
You may also like
Slide 1 of 8
Catatan Kenangan 🔚 cover
Panduan Menjadi Penulis cover
friend (chikara) cover
Players - Bad Boys Series #2 cover
Cinta? (Lilyn)  cover
TERPAKSA MENIKAH DENGAN BADBOY ( ORINE ) cover
Senandung Angin (completed) cover
Tell me if we are the same  (lilynn) cover

Catatan Kenangan 🔚

75 parts Complete

Kumpulan cermin. Semut suka berpetualangan. Begitulah manusia menjalani kehidupan. Di sini tempat petualangan penulis. Petik pelajaran, hikmah, atau maknanya. Semoga menginspiratif. Pengalaman adalah guru yang terbaik. Aku percaya bahwa setiap hari akan ada kenangan yang mengesankan atau ingin diutarakan kepada orang lain. Des '21 #1 - momentun Mei '21 #1 - jasmerah #3 - diare