SHUTTER LOVE [TAMAT]

SHUTTER LOVE [TAMAT]

  • WpView
    OKUNANLAR 17,720
  • WpVote
    Oylar 1,375
  • WpPart
    Bölümler 28
WpMetadataReadYetişkinTamamlanmış Hikaye Cum, Ağu 8, 2025
WpInfo
Kurgu
Romantik
Cowok yang kusukai bisa melihat cara kematian seseorang hanya lewat bidikan kamera. Aku tak menyangka akan semakin terikat dengannya dengan takdir pilu yang membelenggu. Kami berbagi waktu kematian bersama. Ini bukan kisah cinta sehidup semati. Ini kisah bagaimana kami harus bertahan. Apakah kita masih bisa hidup lama? Sementara ada roh jahat yang mengintai? *** ⚠️ 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐨𝐧 𝐩𝐥𝐚𝐠𝐢𝐚𝐫𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐣𝐞𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟕𝟐 𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐔𝐔𝐇𝐂 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐢𝐚𝐩- 𝐭𝐢𝐚𝐩 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐤 𝟏 𝐛𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 / 𝐚𝐭𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐬𝐞𝐝𝐢𝐤𝐢𝐭 𝐑𝐩𝟏. 𝟎𝟎𝟎. 𝟎𝟎𝟎, 𝟎𝟎, 𝐚𝐭𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐥𝐚𝐦𝐚 𝟕 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 / 𝐚𝐭𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐛𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤 𝐑𝐩𝟓. 𝟎𝟎𝟎. 𝟎𝟎𝟎. 𝟎𝟎𝟎, 𝟎𝟎. 🚫
Tüm hakları saklıdır
En büyük hikaye anlatıcılığı topluluğuna katılınKişiselleştirilmiş hikaye önerileri alın, favorilerinizi kütüphanenize kaydedin ve topluluğunuzu büyütmek için yorum yapın ve oy verin.
Illustration

Ayrıca sevebilecekleriniz

  • Mate Bond [END]
  •  DALAM, DIAM, TAK BERNYAWA (ANTOLOGI THRILLER)
  • Masa depan yang terulang
  • [Revenge] Confidential 2 (END)
  • MAISYA ADELLA (Selesai)
  • 𝑷𝒆𝒍𝒖𝒌𝒂𝒏 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝑺𝒆𝒏𝒋𝒂  (𝙀𝙉𝘿)
  • Possesive Psikopat
  • Psychopath Fiance [END]

Sequel : Soulmate Terlahir sebagai seorang putri dari sang penguasa kegelapan, membuat hidup Seera terasa sangat membosankan. Terlalu banyak larangan, di balik alasan demi kebaikannya sendiri. Hingga pada akhirnya iblis wanita itu memutuskan untuk kabur ke dunia manusia dan jatuh cinta pada pria yang menolongnya di sana. Tanpa sadar Seera sudah melewati batas. Melupakan Abercio yang merupakan belahan jiwanya, bahkan jati dirinya sendiri sebagai iblis wanita. #1 belahanjiwa (17/02/2025) #1 matebond (17/02/2025) #3 angel (01/03/2025) #3 dracula (17/02/2025) *** DILARANG KERAS PLAGIAT! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Daha fazla bilgi
WpActionLinkİçerik Rehberi