34 parts Complete ⚠️NO SAD END, INI AREA OBSESI
GAK VOTE, GAK UPDATE!!!!
(MALES NULIS DESKRIPSI CERITA. KALAU PENASARAN BACA, DAN JANGAN LUPA VOTE!)
***
BERANI PLAGIAT, SAYA GAK SEGAN-SEGAN NYELESAIN MASALAH INI MELALU JALUR HUKUM!!!.
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :(Pasal 25) ayat 2:Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.(Pasal 70):Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(Teks diatas, di salin langsung dari sumber google tentang Plagiarisme)
All picture from pinterest.