KETEMU JODOH

KETEMU JODOH

  • WpView
    Reads 379
  • WpVote
    Votes 45
  • WpPart
    Parts 17
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, Nov 8, 2023
Jika yang diinginkan Zain adalah Zaira? Lantas apakah Zaira juga menginginkan Zain, sama seperti Zain menginginkan Zaira? -Selamat datang di KETEMU JODOH- Hallo temen kejo:v hehe itu panggilan buat pembaca di lapak ini yaaa :) MAKASIH BANYAK yang udah mau mampir dan baca, mungkin di awal part memang tidak menarik, tapi bukan berarti akhirnya bakal garing, engga juga kan hehehe. Aku berharap kalian sabar, dan suka dengan karya aku yaa.. Tidak ada plagiat dari cerita lain, kalo kalian mikir, tema, judul, bahkan cast atau lainnya ada kesamaan dengan cerita lain. Murni tanpa sengaja. Ini mengalir dari fikiran aku sendiri. Silahkan mau beranggapan apapun, karena nyatanya, karya hasil jiplakan juga akan terlihat kontras bukan.. ya begitu intinya... Selamat membaca temen kejo🤍
All Rights Reserved
#97
istri
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Not My Sugar Daddy (END)
  • perfect house
  • Dia Khadijahku[END]
  • Gus Zai Untuk Aisyah(OTW TERBIT)
  • Me and You | Revisi
  • DIBALIK DINGINMU, ADA AKU.
  • Rasa Hati
  • Dear, Mr. A
  • CAPTEN BASKET MILIK SASKIA [TAMAT]
  • Zaici Huilai

langsung baca saja. Warning: 🔞 Adegan Dewasa!!🔞 Bocil dilarang mampir!! Hanya Cerita Fiktif!! Jangan lupa follow, vote and comment. PLAGIAT DILARANG MENDEKAT!!!!!! Dosa tanggung sendiri!!!! Maaf jika masih berantakan, belum di revisi. PLEASE, KALAU TIDAK SUKA CERITA INI SILAHKAN JANGAN DIBACA, TAPI TOLONG JANGAN DIREPORT!!!. TERIMAKASIH 🙏 JANGAN PLAGIAT!!! JANGAN PLAGIAT!!! JANGAN PLAGIAT!!! BUAT KARYA SENDIRI, JANGAN AMBIL KARYA ORANG LAIN. TOLONG OTAKNYA DIPAKAI UNTUK BERPIKIR!!! JANGAN MALING, MALU!!! Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines