Berbagai persiapan dibutuhkan saat memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru. Sebagai pebisnis, Anda harus mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti modal yang dimiliki hingga tingkat keseriusan dalam menjalankannya.
Dengan begitu, mudah untuk menentukan dan mewujudkan tujuan usaha yang dirintis secara maksimal. Salah satu hal yang wajib dilakukan adalah pendirian badan usaha yang legal secara hukum untuk menghindari isu-isu penertiban dan pembongkaran.
Pendirian badan usaha perseorangan, UKM, yayasan, maupun koperasi wajib memiliki izin usaha sebagai sarana perlindungan hukum.
Tidak dipungkiri di Indonesia saat ini masih banyak terjadi pembongkaran kios-kios pedagang oleh pihak berwajib karena tidak memiliki izin usaha. Namun perlu diketahui bahwa tindakan ini dilakukan pada pedagang yang tidak memiliki izin usaha yang legal secara hukum. Supaya lebih jelas, simak informasi berikut.