Republic of Regalia

Republic of Regalia

  • WpView
    LECTURAS 9
  • WpVote
    Votos 1
  • WpPart
    Partes 1
WpMetadataReadContenido adultoContinúa
WpMetadataNoticeÚltima publicación mié, ene 18, 2023
WpInfo
Ficción
Histórica
Cerita akan berfokus pada masa Republic Regalia sebuah negeri indah yang berlimpah sumber daya alamnya dan dimana seluruh manusia hidup dalam harmoni. Sampai datanglah krisis finansial parah yang menghantam keras kehidupan masyarakat Regalia. Pengelolaan keuangan yang buruk oleh para birokrat mengakibatkan kelaparan parah di Republic yang baru berdiri 105 tahun lalu ini. Di hari peringatan yang ke 106 Republic Regalia menghadapi ancaman eksistensial. Akankah rakyat Regalia tetap memilih negara republic ataukah rakyat memilih mengembalikan para bangsawan Regalia ke tahta? Akankah para diktator fasis yang menyamar sebagai pahlawan berhasil merebut Regalia dari tangan rakyat? Akankah rakyat Regalia malah memilih pemerintahan yang anarkis?
Todos los derechos reservados
Únete a la comunidad narrativa más grandeObtén recomendaciones personalizadas de historias, guarda tus favoritas en tu biblioteca, y comenta y vota para hacer crecer tu comunidad.
Illustration

Quizás también te guste

  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • Gandakusuma
  • Twinblossom
  • The Bloodlines Of Vampxyia [ON GOING]
  • Kiara's Secret
  • Transmigrasi Annaya: "Rahasia Kerajaan"
  • Noir et Blanc [Completed]
  • Another [END]
  • My Beloved Revenge [END]

Keajaiban? Banyak orang yang tak mempercayainya sebelum merasakannya sendiri. Mungkin itu yang di rasakan oleh Fia, gadis biasa yang tak mempercayai apa itu keajaiban dan dunia lain selain dunia yang dia tepati saat ini. Hingga sesuatu yang tak masuk akan terjadi padanya. Entah bagaimana caranya, jiwa Fia tersesat di salah satu tokoh figuran yang tak terlalu penting di dalam sebuah novel yang tak sengaja dia temukan di kolom mejanya. "Ini gila, benar-benar gila! Bagaimana mungkin? Bagaimana mungkin gue sampai di sini?!" _Fia. Ingin plagiat? Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Más detalles
WpActionLinkPautas de Contenido