POINT OF VIEW [End]

POINT OF VIEW [End]

  • WpView
    Reads 745,740
  • WpVote
    Votes 60,164
  • WpPart
    Parts 87
WpMetadataReadMatureComplete Mon, Dec 9, 2024
WpInfo
Fiction
Romance
Ares Rasendriya Darajat, definisi diem aja ganteng. Regional Head of Risk Department bank pelat merah itu masih lajang di usia 37 tahun. [SEBAGIAN PART HANYA BISA DIBACA DI KARYAKARSA] Padahal dengan gaya rambut kekinian dan segala yang ada pada dirinya, seharusnya tidak sulit bagi Ares untuk menemukan pendamping hidup. Namun Bunda Ais -begitu para staf memanggil janda 36 tahun yang doyan makan dan hobi ngonten itu- terlanjur menyeret perhatiannya. Koreksi, maksud Ares bukan perhatian khusus seperti rasa cinta. Melainkan ia terpaksa menaruh perhatian mendetail pada janda dua anak dengan tubuh berisi itu. Bunda Ais, selalu tampil kelewat apa adanya di tengah para staf yang berlomba tampil modis. Dahi Ares sering berkerut tiap kali melihat kerudung yang kerap terlihat kusut dan tidak bisa rapi. Singkatnya, tidak menarik. ⚠️DILARANG mempublikasikan karya di platform lain. Dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, mengunggah, menulis ulang, memplagiat dan menerjemahkan karya ke dalam bahasa lain.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Not My Sugar Daddy (END)
  • Bumi Milik Sana
  • SIAP, MAS!
  • Get Me Pregnant [END]
  • WANITA SATU JUTA DOLLAR
  • Repair [Completed]
  • Dessert Rose [END]
  • reza the fak boi
  • 𝑷𝒆𝒍𝒖𝒌𝒂𝒏 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝑺𝒆𝒏𝒋𝒂  (𝙀𝙉𝘿)

langsung baca saja. Warning: 🔞 Adegan Dewasa!!🔞 Bocil dilarang mampir!! Hanya Cerita Fiktif!! Jangan lupa follow, vote and comment. PLAGIAT DILARANG MENDEKAT!!!!!! Dosa tanggung sendiri!!!! Maaf jika masih berantakan, belum di revisi. PLEASE, KALAU TIDAK SUKA CERITA INI SILAHKAN JANGAN DIBACA, TAPI TOLONG JANGAN DIREPORT!!!. TERIMAKASIH 🙏 JANGAN PLAGIAT!!! JANGAN PLAGIAT!!! JANGAN PLAGIAT!!! BUAT KARYA SENDIRI, JANGAN AMBIL KARYA ORANG LAIN. TOLONG OTAKNYA DIPAKAI UNTUK BERPIKIR!!! JANGAN MALING, MALU!!! Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines