DON'T LEAVE ME (End)
  • Reads 4,962
  • Votes 437
  • Parts 13
  • Reads 4,962
  • Votes 437
  • Parts 13
Complete, First published Nov 18, 2023
Mature
Kim Seokjin selalu memanfaatkan ketampanan yang ia miliki untuk merayu banyak wanita. Dari para wanita yang tergila-gila padanya, ia menipu dengan mengambil keuntungan berupa materi dari para wanita itu sehingga bisa membuatnya bertahan di ibukota.

Dan saat bertemu dengan Jisoo, semuanya berubah. Seokjin yang tadinya mencari keuntungan dengan menipu para wanita itu kini sudah berubah. Seokjin telah dibuat jatuh cinta kepada gadis yang sudah memiliki kekasih itu.

Namun perjalanan cinta antara Seokjin dan Jisoo tak semudah membalikkan telapak tangan. Jisoo yang masih terikat hubungan dengan kekasihnya dan juga Seokjin yang sudah dicap sebagai penipu di masa lalunya.

Lalu bagaimanakah akhir dari perjalanan kisah cinta mereka? Akankah keduanya berakhir bahagia? Atau malah berakhir sengsara?










Short story spesial ultah Kim Seokjin. 

Nb: cerita ini aku adaptasi dari film Indonesia yang berjudul "One Fine Day" yang rilis tahun 2017 yang diperankan oleh Jefri Nichol dan Michelle Ziudith. Alur dan cerita hampir sama, hanya endingnya yang dibuat sedikit berbeda.
All Rights Reserved
Sign up to add DON'T LEAVE ME (End) to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
Time Test ⌛ Rosékook [END] cover
The Heiress ✔ Completed cover
My Beloved Chameleon! cover
Tertawan Hati cover
PORNOPHOBIA cover
[M] Touch Me ✔ cover
After Graduation cover
You're My Universe cover
Epiphany  (jinrene) cover
THOSE EYES cover

Time Test ⌛ Rosékook [END]

26 parts Complete

[M] [C O M P L E T E D] "In a world of endless questions, love is the only answer." Perselingkuhan dan Teror yang terjadi dalam satu waktu membuat runyam. Siapa sebenarnya yang menuliskan pesan rahasia "seratus delapan puluh tiga" hari? _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_