Nightmare || Kim.Sunoo

Nightmare || Kim.Sunoo

  • WpView
    Reads 167,153
  • WpVote
    Votes 12,729
  • WpPart
    Parts 64
WpMetadataReadMatureComplete Wed, Jun 18, 2025
WpInfo
Fiction
Historical
Sunooharem Au !!!! Sunoo tidak pernah menyangka bagaimana bisa dia sampai di malam yg penuh mala petaka tersebut. Malam petaka yg mengubah hidupnya, bukan hanya hidupnya tapi juga memori, indentitas dan spritualnya juga ikut berubah. Ada banyak pertanyaan yg ingin sunoo tanyakan. Pada siapa? Atau pada apakah dia akan menemukan jawaban? Hidup sunoo seperti misteri, sunoo tahu sebenarnya mereka sedang berada dalam pelarian. Berlari dari apa atau bersembunyi dari apa sunoo tidak tahu itu. Sunoo juga tahu dia berbeda, dia tidak sama persis seperti kaumnya. Mature 18+🚨 #bxb #kim sunoo #sunooharem #fantasy #vampir #demon #werewolf
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • I Became a bad Duchess [END]
  • Şehzade of Two Warlords
  • Scarlett Ruby
  • The Poison of Love
  • Prambanan: Bayangan Mitos dan Janji [On Going]
  • THE CROWNLESS
  • I DIED AS A ROYAL VILLAIN
  • Fat Princess [END]
  • GARIS KALA YANG SAMA By: moonjira4
  • The Untouchable Duchess (Terbit)

Percayalah, hukum karma itu ada. Seperti Ayura Saraswati, seorang penulis novel yang sangat membenci karakter Antagonis bahkan dikenal tanpa belas kasih dalam menyiksa tokoh antagonis karangannya. Alih-alih terbangun di rumah sakit, Saras yang mengalami kecelakaan justru malah terbangun sebagai tokoh antagonis utama dalam novel karangannya sendiri. Parahnya, novel dengan judul The Real Villainess itu masih on going dalam salah satu platform novel online terkenal. Lantas, siapakah yang akan melanjutkan novel karangan Saras? Bagaimana ending dari novel tersebut? #1 romance (01/02/2025) #1 bangsawan (31/01/2025) #1 emperor (05/02/2025) #2 empres (17/02/2025) #2 penulis (24/02/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines