Nightmare || Kim.Sunoo

Nightmare || Kim.Sunoo

  • WpView
    Odsłon 167,158
  • WpVote
    Głosy 12,729
  • WpPart
    Części 64
WpMetadataReadDla dorosłychZakończone śr., cze 18, 2025
WpInfo
Fikcja
Fikcja Historyczna
Sunooharem Au !!!! Sunoo tidak pernah menyangka bagaimana bisa dia sampai di malam yg penuh mala petaka tersebut. Malam petaka yg mengubah hidupnya, bukan hanya hidupnya tapi juga memori, indentitas dan spritualnya juga ikut berubah. Ada banyak pertanyaan yg ingin sunoo tanyakan. Pada siapa? Atau pada apakah dia akan menemukan jawaban? Hidup sunoo seperti misteri, sunoo tahu sebenarnya mereka sedang berada dalam pelarian. Berlari dari apa atau bersembunyi dari apa sunoo tidak tahu itu. Sunoo juga tahu dia berbeda, dia tidak sama persis seperti kaumnya. Mature 18+🚨 #bxb #kim sunoo #sunooharem #fantasy #vampir #demon #werewolf
Wszelkie Prawa Zastrzeżone
Dołącz do największej społeczności pisarskiejOtrzymuj spersonalizowane rekomendacje dzieł, zapisuj ulubione dzieła w bibliotece oraz komentuj i głosuj, aby rozwijać swoją społeczność.
Illustration

To może też polubisz

  • I Became a bad Duchess [END]
  • GARIS KALA YANG SAMA By: moonjira4
  • Prambanan: Bayangan Mitos dan Janji [On Going]
  • The Untouchable Duchess (Terbit)
  • Şehzade of Two Warlords
  • Scarlett Ruby
  • The Poison of Love
  • THE CROWNLESS
  • I DIED AS A ROYAL VILLAIN
  • Fat Princess [END]

Percayalah, hukum karma itu ada. Seperti Ayura Saraswati, seorang penulis novel yang sangat membenci karakter Antagonis bahkan dikenal tanpa belas kasih dalam menyiksa tokoh antagonis karangannya. Alih-alih terbangun di rumah sakit, Saras yang mengalami kecelakaan justru malah terbangun sebagai tokoh antagonis utama dalam novel karangannya sendiri. Parahnya, novel dengan judul The Real Villainess itu masih on going dalam salah satu platform novel online terkenal. Lantas, siapakah yang akan melanjutkan novel karangan Saras? Bagaimana ending dari novel tersebut? #1 romance (01/02/2025) #1 bangsawan (31/01/2025) #1 emperor (05/02/2025) #2 empres (17/02/2025) #2 penulis (24/02/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Więcej szczegółów
WpActionLinkWytyczne Treści