Story cover for I HATE YOU PAK RASYA! [HIATUS] by Sujisujibae_
I HATE YOU PAK RASYA! [HIATUS]
  • WpView
    Reads 2,908
  • WpVote
    Votes 994
  • WpPart
    Parts 28
  • WpView
    Reads 2,908
  • WpVote
    Votes 994
  • WpPart
    Parts 28
Ongoing, First published Jan 11, 2024
Highest Rank
03 #Debat ─ 30/05/25
63 #Hati ─ 30/05/24



Pak Rasya itu aneh.

Dia orang yang sangat menyebalkan, sikapnya yang seenaknya saja─definisi boss setan yang sesungguhnya.

Dan sialnya, aku malah jatuh cinta padanya.

Entah malapetaka apa yang akan menimpaku nanti, tapi yang jelas... jangan pernah membenci seseorang begitu jauh hingga akhirnya benci itu berbalik menjadi cinta.

Shit!

💭 #FOLLOW_SEBELUM_BACA#
All Rights Reserved
Sign up to add I HATE YOU PAK RASYA! [HIATUS] to your library and receive updates
or
#221kantoran
Content Guidelines
You may also like
I HATE YOU, I LOVE YOU [COMPLETED] by DessyAlbakin
44 parts Complete
Bagaimana rasanya ketika sudah menjalin kasih bertahun-tahun lamanya bahkan sudah merencanakan pernikahan namun ternyata kekasihmu itu tergoda oleh wanita lain, MENYAKITKAN bukan? Lalu apa dengan mudahnya kalian akan memaafkannya dan kembali padanya karena sudah terlanjur mencintainya? Kisah itulah yang di alami oleh ALETHA JOANNA. Gadis cantik yang sangat mencintai kekasihnya dan percaya sepenuhnya pada kekasihnya namun siapa sangka bahwa ternyata kekasihnya itu berselingkuh dengan wanita lain di belakangnya. Mengkhianati cinta tulus yang Aletha berikan padanya. Entah Aletha harus senang atau sedih karena di saat ia dalam keadaan rapuh, putus asa dan kecewa, sosok Mark yang merupakan CEO di tempatnya bekerja, hadir dan selalu ada untuknya. Memang benar apa kata pepatah, hati yang luka itu ibarat seperti kaca yang jika sudah retak atau pun pecah tidak akan bisa kembali utuh seperti sedia kala, begitu juga dengan perasaan hati Aletha. Lantas akankah Aletha jatuh cinta pada sosok Mark, si CEO tampan atau justru Aletha memutuskan untuk kembali bersama kekasihnya meski sudah menorehkan luka cukup dalam di hatinya? Bukan kah setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua? Dan jika kalian dihadapkan pada dua pilihan, maka pilihan mana yang akan kalian pilih? Licik tapi tulus mencintai sepenuh hati atau baik tapi kemudian berkhianat dan terus menyakiti? 🍀🍀🍀 DON'T COPY MY STORY!!! ❎ My stories REAL my imagination ✅ Copyright ©2020 by dessyAlbakin AUTHOR NOTE 📢📢📢 KALAU SUKA SILAHKAN BACA, GRATISSSSSSS. KALAU NGGAK SUKA, BISA SKIP, TINGGALKAN!!! NGGAK USAH NYINYIR!!! CARI BACAAN YANG SESUAI SAMA SELERA KALIAN!! SE-SIMPLE ITU KOK. START : 22/05/20 END : 24/09/20
You may also like
Slide 1 of 10
Setulus Kasihmu cover
he is my ex✅✅(jikook) cover
I HATE YOU, I LOVE YOU [COMPLETED] cover
What's Wrong with Secretary Na? ||NoMin|| ✔️ cover
Boss With Love  (WEB SERIES) cover
Yes, Sir! cover
Masih Ada Cinta (Tamat) cover
My Husband Is Bawahanku [END] cover
Boyfriend With Benefits cover
Transmigration Young Master Jay's Wife (END) cover

Setulus Kasihmu

108 parts Ongoing Mature

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."