Mamuju - Dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju memperolah sejumlah perangkat pelayanan publik. Perangkat tersebut merupakan perolehan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada UPT untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Perangkat yang diterima Kanim Mamuju meliputi dua perangkat Border Control Management untuk melayani orang yang hendak masuk atau keluar wilayah Indonesia dan satu perangkat Mobile Paspor yang digunakan untuk melayani masyarakat dalam pengurusan paspor diluar Kantor Imigrasi. Guna memastikan kesiapan perangkat tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perangkat serta melakukan konfigurasi agar seluruh perangkat dapat segera digunakan untuk melayani masyakarat. Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dalam kegiatan ini. "Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulbar," tutup Marasidin.