Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengikuti kegiatan Supervisi Layanan Teknologi Informasi (TI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham di Jakarta, 05-08 Maret 2024. Supervisi Layanan TI ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan supervisi penyelenggaraan teknologi informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) TI di lingkungan Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kemenkumham. Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara dalam sambutannnya menyampaikan bahwa saat ini Pusdatin sudah semakin berkembang dan meningkat terkait tugas dan fungsinya, terutama dalam menyelenggarakan pemerintahan berbasis digital di lingkungan Kemenkumham. Ida Asep Somara berharap agar kedepan semakin terstandarnya layanan publik di lingkungan Kemenkumham dan semakin terdigitalisasinya segala bentuk kinerja dan pelayanan yang dihasilkan Kemenkumham. Selaras dengan Kepala Biro Perencanaan, Hantor Situmorang selaku Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama (Hukerma), mengingatkan kembali resolusi Kemenkumham tahun 2024 kepada para peserta yaitu Perkuat Sinergi Semakin Pasti dan Berakhlak Untuk Kemenkumham Berdampak. Hantor Situmorang berharap agar kinerja yang dilaksanakan oleh jajaran Kemenkumham pada tahun ini bisa mencerminkan resolusi tersebut.All Rights Reserved