Aturan dan tugas yang berlaku dalam pernikahan ini, yakni; 1. Kedua mempelai diwajibkan saling menguntungkan kepentingan pribadi masing-masing. 2. Kerugian yang disebabkan oleh keteledoran salah satu pihak, patut memberi kompensasi yang sepadan berupa materi atau hal yang dikehendaki pihak lain. 3. Bentuk skinskip yang terjadi harus didasari dengan alasan yang benar-benar rasional. 4. Saling mencintai (Opsional).All Rights Reserved