Story cover for Operation Code: Eriko by DzikriWafi05
Operation Code: Eriko
  • WpView
    Reads 86
  • WpVote
    Votes 18
  • WpPart
    Parts 6
  • WpView
    Reads 86
  • WpVote
    Votes 18
  • WpPart
    Parts 6
Ongoing, First published May 31, 2024
Mature
❗️❗️❗️Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta❗️❗️❗️




"Jika tidak bisa membuat musuhmu mati terbunuh, setidaknya buat mereka menderita selamanya."

~Eriko
All Rights Reserved
Sign up to add Operation Code: Eriko to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
" 𝑺𝒌𝒚-𝑹𝒂𝒊𝒏 𝑺𝒆𝒓𝒊𝒆𝒔 𝑨𝒏𝒅 "  by nur_ainaah
1 part Complete
🖋:mampir yuk ka dicerita saya ⚠️; 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘳𝘬𝘢 𝘴𝘦𝘣𝘶𝘢𝘩 𝘪𝘭𝘶𝘴𝘪 𝘣𝘦𝘭𝘢𝘬𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘶𝘩 𝘵𝘳𝘢𝘨𝘦𝘥𝘪 𝘴𝘪𝘭𝘢𝘮, 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘪𝘯𝘨𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘭𝘪𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘶𝘩 𝘵𝘪𝘱𝘶 𝘥𝘢𝘺𝘢.. ‼️‼️‼️ 𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙢𝙖𝙩𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙡𝙪𝙥𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙟𝙖𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙨𝙖 𝙡𝙖𝙡𝙪, 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙡𝙚𝙢𝙗𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙧𝙪.... _𝑙𝑖𝑘𝑎-𝑙𝑖𝑘𝑢 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟𝑎 𝑚𝑒𝑟𝑒𝑘𝑎, 𝑎𝑘𝑎𝑛𝑘𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑑𝑢𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑚𝑎𝑠𝑖ℎ 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑖𝑘𝑢𝑘𝑢ℎ 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎ℎ𝑎𝑛𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑎ℎ𝑎𝑏𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑎𝑡𝑎𝑢𝑘𝑎ℎ 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑟𝑎𝑘ℎ𝑖𝑟_ "🥀🥀🥀 " Cerita tak hanya awal tetap akhir "Untuk para sahabat tak kasat mata namun kasat hati, .. _sky rain Terima aksih sudah menjadi bagian dari dunia mimpi indah seorang panally, mohon dukungannya ya 🙏 Sebenarnya ini cerita kedua saya yang pertama belum dipublikas
You may also like
Slide 1 of 7
Time Test ⌛ Rosékook [END] cover
Setan Merah cover
TAKDIR ANGELINA CHRISTY (END)  cover
zeandra dan Marsha... cover
" 𝑺𝒌𝒚-𝑹𝒂𝒊𝒏 𝑺𝒆𝒓𝒊𝒆𝒔 𝑨𝒏𝒅 "  cover
Bersama [Greshan]✓ cover
Risalah Hati (ZeeSha) [END] cover

Time Test ⌛ Rosékook [END]

26 parts Complete

[M] [C O M P L E T E D] "In a world of endless questions, love is the only answer." Perselingkuhan dan Teror yang terjadi dalam satu waktu membuat runyam. Siapa sebenarnya yang menuliskan pesan rahasia "seratus delapan puluh tiga" hari? _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_