⚠️WARNING⚠️ Pasal 380 ayat (1) angka 1 dan ayat (1) angka 2 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku plagiarisme: •Menaruh nama atau tanda palsu di atas atau di dalam karya sastra, karya ilmiah, kesenian, dan kerajinan •Memalsu nama atau tanda yang asli Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku plagiarisme adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah. (Sumber: E-Journal UNSRAT) ✥ ✾ Sebuah peristiwa mengerikan terjadi terus menerus. Semua orang gelisah, panik, dan bertanya-tanya akan tragedi yang dapat diterima jelas oleh mata tetapi membingungkan logika. Peristiwa aneh yang memakan banyak korban orang-orang terpandang. Membangkitkan dan menggerakkan berbagai kalangan untuk memecahkan serta menjawab rasa penasaran mereka. Sampai muncullah fakta-fakta yang mengejutkan semua orang. Di sinilah kemanusiaan dipermainkan. Hasrat dan rasa haus membutakan mata dan menggelapkan jiwa. Memutar kedamaian menjadi bidak arena permainan. ✥ ✾ Di publikasikan pertama kali: 10 Februari 2025 Selesai: Masih berlanjut Copyright © 2023 by AlisaAll Rights Reserved
1 part