One-shoot (sasusaku)

One-shoot (sasusaku)

  • WpView
    Membaca 35,080
  • WpVote
    Vote 2,467
  • WpPart
    Bab 53
WpMetadataReadBersambung
WpMetadataNoticePublikasi terakhir Jum, Agt 21, 2026
WpInfo
Fiksi
Fiksi Sejarah
Bangsawan
Titik
Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
#84
crush
WpChevronRight
Bergabunglah dengan komunitas bercerita terbesarDapatkan rekomendasi cerita yang dipersonalisasi, simpan cerita favoritmu ke perpustakaan, dan berikan komentar serta vote untuk membangun komunitasmu.
Illustration

anda mungkin juga menyukai

  • Fat Princess [END]
  • THE CROWNLESS
  • kesayangan
  • 🄼🅈 🄷🄾🄽🄴🅈
  • LADY AINSLEY
  • ZEKANO
  • THE UNTAMABLE DUCHESS OF THE NORTH
  • Khatoon and Commander
  • Under the Moonlight
  • [BL]Aku Malas,Sangat-Sangat Malas

Roseanna mendapat predikat perawan tua oleh penduduk desa karena tidak laku hingga usia dewasa. Kata mereka, Roseanna adalah aib keluarga. Tubuhnya yang gemuk membuat tidak ada seorang pun bangsawan yang mau mempersunting gadis itu. Terlahir dengan menyandang gelar Putri Ayodhya membuat Roseanna seharusnya hidup terhormat. Namun, kenyataannya jauh berbeda. Tiap hari ia harus menahan ribuan cemoohan yang menyakitkan, bahkan dari saudara tirinya sendiri. Bagi mereka, ia hanyalah putri dari wanita simpanan raja-citra yang memalukan bagi kerajaan. Di tengah rasa putus asa dan penghinaan tanpa akhir, sebuah lamaran tak terduga datang. Tidak dari pangeran tampan seperti dalam negeri dongeng, tetapi dari Raja Aarav Khan, penguasa dari Timur. Pria itu tidak hanya dikenal buruk rupa tapi buruk attitudenya. Apakah pernikahan ini akan menjadi hukuman tambahan bagi Roseanna, ataukah awal dari perubahan yang tidak pernah ia bayangkan? #1 fantasy (30/01/2025) #1 ratu (30/01/2025) #1 king (03/02/2025) #1 kingdom (03/02/2025) #1 kerajaan (08/02/2025) #1 permaisuri (17/02/2025) #1 insecure (1702/2025) #1 perawantua (17/02/2025) #1 gemuk (17/02/2025) #1 gendut (17/02/2025) #1 fat (07/02/2025) #1 historical (01/03/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Detail lengkap
WpActionLinkPanduan Muatan