Jakarta- Per Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun ataulebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diaturdalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusiaminimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di BandaraInternasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. "Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajahbahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaanautogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga."jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08). Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupunWNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual."Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200.Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yangtinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai," jelas Direktur JenderalImigrasi, Silmy Karim pada (30/08). Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewatipemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologipengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapatdilakukan tanpa perlu lagi antri lama..Baik warga negara Indonesia maupun asing yangmemenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.All Rights Reserved
1 part