Produk baru dari UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil (Omset pertahun masih di bawah Rp15 Miliar). Dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai Pemilik sekaligus Direktur, tanpa adanya komisaris. Bagi UMK, ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengembangkan usaha secara legal.All Rights Reserved