Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021, perseroan perorangan atau PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). KONSULTASI 085624371576 085624371576 085624371576All Rights Reserved