Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa maklon merujuk pada pajak yang dikenakan atas layanan produksi yang diberikan oleh penyedia jasa maklon. Jasa maklon memungkinkan perusahaan untuk memproduksi barang tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri, dan tarif PPN untuk layanan ini umumnya adalah 10%. PPN harus dipungut oleh penyedia jasa maklon dan disetorkan ke kas negara, sementara klien dapat mengklaim kredit pajak atas PPN yang dibayar.