HE'S A TOUGH BODYGUARD (DI ROMBAK)

HE'S A TOUGH BODYGUARD (DI ROMBAK)

  • WpView
    Reads 1,512
  • WpVote
    Votes 97
  • WpPart
    Parts 15
WpMetadataReadMatureComplete Tue, Aug 12, 2025
WpInfo
Fiction
Action and Thriller
Psychological
Culture and Identity
European
LEO GELVIANO BHIANTARA Seorang laki laki tampan yang hidup penuh dengan trauma dan juga ketakutan terus menemani di setiap langkahnya. dia harus menjalani hidup dengan senyum nya yang begitu manis dan senyuman itu adalah sebagai pengalihan rasa sakitnya. dengan senyuman manisnya itu,ia menyembunyikan banyak luka yang dalam tak pernah bercerita kepada siapapun karena ia takut respon orang orang tidak sesuai dengan harapan nya. hanya tuhan dan dia yang tahu betapa sakitnya jiwa dan juga batin nya itu. hidup ataupun mati terus mereka perjuangi dengan sisa nafas yang di binasakan oleh pria sakit jiwa itu.sakit ataupun tidak cacat ataupun normal mereka akan tetap menjadi incaran oleh pria sakit jiwa itu. dia hanyalah seorang anak laki-laki biasa yang di anggap kotor oleh keluarga sang ayah karena ibunya yang bekerja di dunia bawah sebagai pembunuh bayaran itu adalah kecacatan bagi martabat keluarga sang ayah. 🌸🌸🌸 15 tahun berlalu semuanya memang terlihat baik baik saja tetapi ada satu kecacatan di keluarga itu yaitu kehadiran putri bungsu yang membuat lolytha meninggal karena melahirkan sang anak dan membuat keempat anak dari arthur membenci si bungsu ya siapa lagi kalo bukan marsha lavina izora bhiantara anak bungsu dari arthur ziaro bhiantara dan lolytha stevi anastasia. yang pergi lekaslah kembali yang dibinasakan tetap bertahan dengan sisa nafas yang ada.yang berdarah lekaslah terobati yang berteriak kesakitan lekaslah pulih. sehat ataupun tidak cacat ataupun normal tetap lah berjalan di dalam lingkaran rantai kematian ini. jika ia berhasil artinya dia masih berhak untuk tetap hidup jika dia kalah artinya ia memang tidak pernah di berikan nafas lagi. dan dia memang tidak berhak pulang ke keluarganya dengan tubuh yang sehat dan kewarasan yang masih ada. "mommy maaf jika kelahiran ku membuat kalian menjadi sengsara."ucap nya pelan BHIANTARA SERIES -- 1
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Arcanus (Completed)
  • Last but Not Least
  • RAESHA (Revisi)
  • Revenant: Kuntilanak Penyelamat
  • Lumen Spei. [Ongoing]
  • KAELVOSS - Velvet Trap
  • You are in my past and my future [END]
  • Hidden
  • ARISE

Part lengkap. WARNING !!! [Follow sebelum baca] 🏅Rank 1 #psychokiller 🏅Rank 3 #psycho-thriller 🏅Rank 1 #latin 🏅Rank 1 #riddles 🏅Rank 1 #Horor 🏅Rank 1 #kejutan 🏅Rank 2 #remaja 🏅Rank 5 #sadis 🏅Rank 3 #gore 🏅Rank 8 #pembunuhan ARCANUS, apa yang terlintas dipikiran mu mendengar kata Arcanus ? Jika kalian kira itu nama seseorang, maka kalian salah besar. Arcanus berasal dari bahasa latin yang berarti gaib, misterius, dan penuh teka teki. Jika kalian pikir cerita ini bergenre horor, maka tebakan kalian salah lagi. kita sama-sama egois, masing-masing dari kita punya rahasia yang enggan untuk dibagi" ~HzN_DeN~ "Breaking news! Ditemukan sesosok mayat perempuan yang diperkirakan berusia 30 tahun di depan sebuah gedung dengan kondisi mengenaskan. Wanita ini diduga terjun dari lantai 55 gedung tersebut. Polisi tengah mengusut kejadian ini guna memastikan bahwa perempuan tersebut korban pembunuhan atau murni bunuh diri." "55" Dia menoleh pada seseorang di sampingnya yang tengah bersandar sembari menggenggam secangkir kopi. Orang tersebut menanggapi dengan senyuman penuh arti, menyeruput kopi di tangannya dengan wajah tanpa dosa....." Tebak karakter mereka, banyak kejutan yang akan kalian temui disini...!!!!! Udah sambil revisi, jadi kalau ceritanya nggak muncul. Refresh lagi aja. Enjoyy ya, Sambil baca sambil kasih masukan, karena aku pun sadar masih banyak kekurangan dalam pemilihan kata . Komen kalian sangat membantu, Arcane ❤️ ❌Anti plagiarisme! "Ketentuan Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta : Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar ru

More details
WpActionLinkContent Guidelines