BAD Reminisce

BAD Reminisce

  • WpView
    Membaca 124
  • WpVote
    Vote 34
  • WpPart
    Bab 3
WpMetadataReadBersambung
WpMetadataNoticePublikasi terakhir Sab, Nov 2, 2024
WpInfo
Non-fiksi
Copyright and Terms © 2024 Théodore Valois. Seluruh Hak Dilindungi. Karya tulis berjudul "BAD Reminisce" ini, termasuk teks, desain, dan elemen-elemen lainnya yang terdapat di dalamnya, dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap bentuk reproduksi, distribusi, atau penggunaan konten dari karya ini, baik itu sebagian atau seluruhnya, dalam bentuk elektronik atau lainnya, tanpa izin tertulis sebelumnya dari pemegang hak cipta, dilarang keras. Pelanggaran terhadap hak cipta ini dapat mengakibatkan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan mempublikasikan kisah ini di Wattpad, diharapkan pembaca menghargai hak cipta penulis dengan tidak melakukan plagiarisme atau tindakan lain yang merugikan penulis.
Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
#167
rakha
WpChevronRight
Bergabunglah dengan komunitas bercerita terbesarDapatkan rekomendasi cerita yang dipersonalisasi, simpan cerita favoritmu ke perpustakaan, dan berikan komentar serta vote untuk membangun komunitasmu.
Illustration

anda mungkin juga menyukai

  • Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃]
  • Flor Blanca Fría [NamRosé] [END]
  • Galang : A Devil's Obsession[END]
  • Truth Or Dare - Bad Boys Series #3
  • Players - Bad Boys Series #2
  • SOVEREIGN
  • Teman Rasa Pacar - Slow Update
  • Time Test ⌛ Rosékook [END]
  • END OF THE ROAD
  • Tanya Pada Waktu (On Going)

[C O M P L E T E D] "Something that stay in your mind will someday spring up in your life." Suga merasa jika segala sesuatu berjalan sesuai dengan kemauannya. Termasuk sangat yakin jika putranya seperti anak pada umumnya. Tetapi kenyataan tidak sesuai dengan harapannya. Mengenal Roseanne yang memiki kepribadian seperti mending istrinya. Memberikan dilema lain untuk Suga. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_

Detail lengkap
WpActionLinkPanduan Muatan