Obstinacy

Obstinacy

  • WpView
    Reads 484
  • WpVote
    Votes 55
  • WpPart
    Parts 9
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Jun 30, 2015
Ellenora Joanneth. Perempuan yang tangguh dan ceria. Dengan beban di pundaknya, ia terus menghadapi hidup tanpa putus asa. Namun, semua ada batasnya, bukan? Sampai Ellenora bertemu dengannya. Ia yang membuat Ellenora banyak belajar, mengenai makna hidup, dan cara mencintai. 2015
All Rights Reserved
#711
problem
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Will You Be My ♥ (Greyson Chance) [Completed]
  • Kue Stroberi Tahun Depan
  • Letter From Ara (END)
  • Dunia untuk Arland (TAMAT)
  • Time Heals [TAMAT]
  • Dandelion After Rain (Lengkap!)
  • 𝐁𝐫𝐨𝐤𝐞𝐧 𝐇𝐨𝐦𝐞? {𝐄𝐍𝐃}

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines