Obsesiku, Hukumanmu-GeminiFourth
  • Reads 370
  • Votes 25
  • Parts 3
  • Reads 370
  • Votes 25
  • Parts 3
Ongoing, First published Nov 24, 2024
Gemini terdiam sejenak, matanya menyipit. "Aku tidak butuh hatimu," jawabnya akhirnya, suaranya dingin. "Aku hanya butuh kamu di sisiku. Hatimu adalah urusanmu, bukan urusanku."
All Rights Reserved
Sign up to add Obsesiku, Hukumanmu-GeminiFourth to your library and receive updates
or
#230geminifourth
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
When this Rain Stops (BxB) | OhmNanon cover
Lauhul Mahfudz  cover
I'm Not Ghost [end] cover
Papi Gaul [PROSES TERBIT] cover
Starla cover
VIENNO LAKARSYA cover
Om Rony cover
Dari Day, Untuk Mhok [End] cover
Love Is Caring cover

FIX YOU

40 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.