Midas's Bride|OCs

Midas's Bride|OCs

  • WpView
    Reads 235
  • WpVote
    Votes 7
  • WpPart
    Parts 5
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Mon, Jan 27, 2025
WpInfo
Fiction
Romance
Haven tidak pernah tahu kehidupan perkawinannya bakal terjadi oleh sebab muabab tak terduga. . "Kau salah, aku tak cocok jadi kekasihmu." "Benar sekali. Aku memang mau menjadikanmu istri." "Itu hanya sementara, 'kan?" "Kalau kujawab tidak?" . . . Desclaimer: (18+) Cerita dan plot adalah milik Penulis berikut semua tokoh di dalamnya. Jika ada kesamaan nama atau tempat, itu hanya referensi belaka. Semua ini hanya untuk hiburan semata, jangan terlalu serius menanggapinya. Nikmati saja. ( Dimulai 08012025 - )
All Rights Reserved
#2
lust
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • May I Love You?
  • Marrytime ✓
  • RELUCTANTLY YOURS
  • Little Fireflies
  • Chamomile ✔ [Banginho ft. Seungmin]
  • Di Nikahi tuan Posesif [Hyuckren]
  • Kemakan Sumpah Mantan (TAMAT)
  • MY ICE HUSBAND [END]
  • Crazy, But She's Mine(21+)

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines