𝐂𝐮𝐥𝐩𝐚 𝐝𝐞 𝐀𝐦𝐨𝐫 (Forbidden Relationship)
  • Reads 309
  • Votes 50
  • Parts 5
  • Reads 309
  • Votes 50
  • Parts 5
Ongoing, First published Dec 31, 2024
Mature
1 new part
(Adult-Mature Content) 


Dua tahun pernikahan telah Sofia lewati dengan Dante, pernikahan yang berjalan baik-baik saja dan manis. Dengan latar perbedaan usia antara mereka. Semua berjalan sangat harmonis walaupun terkadang Dante agak kaku. 

Namun, kembalinya adik Dante seolah merubah segalanya, dia yang di kenal anak emas di keluarga Hernandez, tapi di belakang itu ia pria yang sedikit buruk, tapi ia ahli dalam membersihkan nama nya. 
Perasaan jenuh dalam hati nya menciptakan sebuah perasaan terlarang antara Sofia dengan adik ipar nya. 

Ini terlalu jauh.
All Rights Reserved
Sign up to add 𝐂𝐮𝐥𝐩𝐚 𝐝𝐞 𝐀𝐦𝐨𝐫 (Forbidden Relationship) to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
Rote - Seide || Rosékook [END] by Torelynda_
24 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Rote - Seide || Rosékook [END] cover
My Favorite Chef  cover
Aku yang kau paksa hancur cover
Touch Me Slowly, Mr. Billionaire cover
My Boss cover
U & I (oneshoot 21) cover
Istri Manis Om Yuda(21+) cover
Living Together cover
𝐎𝐋𝐃 𝐌𝐀𝐍 cover
Sir Noah cover

Rote - Seide || Rosékook [END]

24 parts Complete

[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_