Luka di balik senyuman
  • Reads 1
  • Votes 0
  • Parts 1
  • Reads 1
  • Votes 0
  • Parts 1
Ongoing, First published Feb 02
1 new part
"Seperti bunga yang mekar jika di siram, dan layu jika di biarkan."



Cia adalah sosok gadis yang cantik, baik hati, dan penuh kesabaran. Hari harinya sangat bahagia. Namun, sedikit demi sedikit kebahagiaan itu hancur. 


Apa yang menyebabkan kebahagiaan Cia hancur? Let's reading
All Rights Reserved
Table of contents
Sign up to add Luka di balik senyuman to your library and receive updates
or
#3finka
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 9
FIX YOU cover
I'm Alexa cover
Hypomone {ὑπομο�νή} || cover
Kaesar cover
AV cover
My Dangerous Junior cover
I'm the Protagonist cover
THEORUZ cover
MAHESA cover

FIX YOU

47 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.