Gairah Panas Suami Kontrak

Gairah Panas Suami Kontrak

  • WpView
    Reads 2,219
  • WpVote
    Votes 25
  • WpPart
    Parts 21
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Thu, May 1, 2025
WpInfo
Fiction
Romance
Khusus dewasa!!! 21++ Banyak adegan dewasa dan kekerasan. Sudah tamat dan tersedia dalam bentuk PDF (ebook) dengan harga 30 ribu. Bagi yang ingin membeli PDF-nya bisa hubungi WA 087741753372. Karena sebuah kecelakaan, suami Nina menjadi lumpuh dari bagian pinggang ke bawah dan membutuhkan biaya mahal. Sayangnya, tak ada satu pun keluarga yang peduli pada mereka, hingga suatu hari seorang teman datang pada Nina dan membawa sebuah saran agar dirinya melakukan kawin kontrak dengan Celoz, pria kaya, tampan dan memiliki gairah begitu tinggi. Lantas, bagaimana nasib Nina selanjutnya? Terlebih, Celoz tampak tidak ingin melepaskannya begitu saja ....
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • Takdir Cinta Kita
  • A Hard Choice (21+) - The 'A' Series No. 1
  • Gugat. [END]
  • 𝐊𝐞𝐲𝐯𝐚𝐧𝐨 (New Version)
  • HOPELESS (COMPLETED)
  • (TAMAT) Investor Muda Jatuh Cinta
  • HELLO WIFE

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines