Story cover for Cawan Kosong by Celicayuzi
Cawan Kosong
  • WpView
    Reads 824
  • WpVote
    Votes 191
  • WpPart
    Parts 20
  • WpView
    Reads 824
  • WpVote
    Votes 191
  • WpPart
    Parts 20
Ongoing, First published Apr 08
Kepergian pemilik rumah makan Seribu Teratai meninggalkan duka di hati Hara. Selama 25 tahun menjadi yatim piatu, ia mengenal baik Engkong Lian. Tak terkecuali si polisi tua, Om Bayu, yang selalu protektif padanya sejak kecil.

Ke mana pun Hara pergi, ia memakai sarung tangan demi menyembunyikan rahasia; melihat masa lalu kala menyentuh benda mati. Hingga suatu hari, Hara melepas sarung tangannya saat menghadiri jamuan teh cucu Engkong Lian. 

Siapa yang menyangka, di balik kelahiran Hara terjadi kasus tak terpecahkan dan tragedi kelam, hingga menelan keluarga Om Bayu. 

Bahkan di balik cawan kosong masih terselip rahasia kecil tak bertuan.
All Rights Reserved
Sign up to add Cawan Kosong to your library and receive updates
or
#223originalstory
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 9
Cerita Fara -Terror cover
00:44 TENGAH MALAM PERTAMA cover
A Letter to My Sister cover
 PATAH cover
Sister Psychomplex cover
Geist | Treasure cover
Love For Khaizam cover
GATE OF DESTINY cover
Rahasia di Balik Pintu Terkunci cover

Cerita Fara -Terror

11 parts Complete Mature

Seorang mahasiswi bernama Fara tengah mengalami ketakutan dan kecemasan. Berawal dari kematian salah satu sahabatnya yang bernama Laras akibat kecelakaan, teror pembunuhan berantai menghantui dirinya. Dua hal tersebut menciptakan kombo tersendiri di dalam pikiran Fara. Apakah misteri pembunuhan berantai ini akan terpecahkan? Siapa orang yang mendalangi serangkaian peristiwa ini? Mungkinkah Laras sebenarnya dibunuh? Mengapa teror mengerikan ini harus terjadi pada orang-orang terdekat Fara? CAUTION! 🔞 CERITA INI MENGANDUNG UNSUR GORE, JADI BUAT KALIAN YANG MASIH UNDER 18 TIDAK DISARANKAN BUAT BACA. TERIMA KASIH. SEMUA KONTEN YANG ADA DI DALAM CERITA INI HANYA DITUJUKAN UNTUK HIBURAN SEMATA, BUKAN UNTUK MENGAJAK INDIVIDU ATAU KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PIDANA.