JUSTICE?|| HAZBIN HOTEL X READER ||

JUSTICE?|| HAZBIN HOTEL X READER ||

  • WpView
    Reads 2,041
  • WpVote
    Votes 232
  • WpPart
    Parts 9
WpMetadataReadMatureComplete Mon, Jan 5, 2026
WpInfo
Fanfic
Hazbin Hotel
Keadilan? Keadilan tidak bisa muncul dengan sendirinya.keadilan hanya akan muncul saat seseorang bertindak.namun perjalanan akan sangat sulit untuk mencapai keadilan tersebut. Harem? Sad? Happy? Gantung? We don't know /////////////////////////////////////////////////////////// Penasaran??? Langsung baca aja ngga sih...... \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\ Kita semua tau kalau hazbin hotel adalah kartun yang rada rada jadi wajar saja kalau ada something nya.17/18+ Semoga kalian bisa menikmati jangan ambil yang buruk. Foto foto semua nya ambil dari pin kecuali gambar saya sendiri. Cerita mungkin kurang mirip dengan yang asli. Hazbin hotel hanya milik vivienne medrano saya hanya menambah karakter saya sendiri ke dalam cerita ini.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Get Me Pregnant [END]
  • Lara yang tak kunjung USAI ||•ondah•||
  • Mas Jaksa, Anak Bapak Kos!
  • Extraordinary ; Troublemaker Agent Girl (END)
  • WILDFLOWER (Baca Cerita Lengkapnya Di Karyakarsa Innovel, KBMapp, GoodNovel)
  • ALIF 2 : AGEN[IUS]
  • ALZEL (TERBIT)
  • Transmigrasi: Love Punch
  • The Man

Abinaya Sutedja. Hobinya foya-foya. Cucu semata wayang penguasa konglomerat bernama Tomi Sutedja. Tidak mau dijodohkan dengan lelaki pilihan kakeknya, membuat Naya mengikuti saran gila dari temannya. Kakeknya butuh cicit, untuk meneruskan perusahaan, sementara Naya tidak ingin terikat dengan hubungan pernikahan. Maka hanya satu solusinya. Mencari lelaki tampan yang mau menghamilinya. "Hei kamu ...." Naya mendekatkan bibirnya di daun telinga lelaki itu. "Hamili aku." **** DON'T PLAGIARISME! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines