LELAH [ON-GOING]

LELAH [ON-GOING]

  • WpView
    Membaca 1,937
  • WpVote
    Vote 145
  • WpPart
    Bab 13
WpMetadataReadBersambung
WpMetadataNoticePublikasi terakhir Sab, Jul 5, 2025
"Aku mengizinkanmu pergi, karena kau tak pernah sungguh tinggal." Freya dan Bagaskara telah menikah selama dua tahun namun Bagas memutuskan untuk melakukan pernikahan terbuka karena merasa jenuh dengan hubungan pernikahan mereka. Akankah Freya bertahan atau justru ia berpaling karena lelah akan pengkhianatan ?
Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Bergabunglah dengan komunitas bercerita terbesarDapatkan rekomendasi cerita yang dipersonalisasi, simpan cerita favoritmu ke perpustakaan, dan berikan komentar serta vote untuk membangun komunitasmu.
Illustration

anda mungkin juga menyukai

  • Proposal Making A Baby [EDISI REPOST]
  • Halycon
  • Behind Our Eyes
  • Merajut asa
  • SASHI
  • TIME TO LEAVE [TAMAT] ✔️
  • Cintaku Lebih Dari Dendammu
  • Unsaying Words (Indonesia)

"Ketika hati ini mulai goyah karena bayang-bayang masa lalu itu kembali, bagimanakah aku harus melangkah?" Nadia memang mencintai Revan namun di satu sisi hatinya seorang Dikta tak pernah bisa ia lepaskan begitu saja. Dikta benar-benar masih mencintai Nadia, ia tak pernah menyerah untuk merebut Nadia dari sisi Revan. Revan pun juga. dia memang mencintai Nadia namun, ia juga masih terbayang-bayang oleh masa lalunya.. Raina Raina, memang seorang wanita yang beruntung. harta tatah dan pria yang setia di sampingnya ia miliki. tapi ia merasa tidak bahagia karena... ia masih mencintai Revan... masa lalunya bagaimana kisah cinta segiempat yang rumit ini? kemana kah, hati keempat anak manusia ini? apa sebuah kehamilan dapat merubah kisah cinta keempat anak manusia ini? (Sekuel dari Fake Marriage (but) Real Love *biar paham baca dulu ya*) [for PO buku, hubung DM author ya] [NB: CERITA INI MASUK DALAM PERLINDUNGAN Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ; Pasal 72 ayat (1) :"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 , atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ".]

Detail lengkap
WpActionLinkPanduan Muatan