Cinta Di Balik Tirai Dunia

Cinta Di Balik Tirai Dunia

  • WpView
    Reads 216
  • WpVote
    Votes 87
  • WpPart
    Parts 18
WpMetadataReadComplete Mon, Aug 25, 2025
WpInfo
Fiction
Paranormal
Hana tak pernah menyangka kepindahannya ke sebuah rumah tua di kota kecil akan mempertemukannya dengan sesuatu yang tak kasatmata. Di balik dinding-dinding yang sunyi, ia menjalin kisah tak biasa dengan Dimas-sosok dari masa lalu yang seharusnya telah lama pergi. Mereka tertawa, berbagi cerita, hingga benih rasa tumbuh di antara batas dua dunia. Namun, cinta itu harus berhadapan dengan masa lalu yang kelam, rahasia yang terungkap, dan kenyataan bahwa tak semua yang kita sayangi bisa terus bersama kita selamanya.
All Rights Reserved
#898
paranormal
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Soulmate [END]
  • Syahdan ✓
  • Kembang Desa
  • Karma Salah Sasaran
  • Pesugihan Tuyul Penghancur Pernikahan
  • Mysterious Mate (END)
  • My Twins [On Going]
  • Kehidupan kedua Caelvin (Transmigrasi)
  • Alpha

Tentang sang penguasa kegelapan yang memiliki belahan jiwa dengan keterbatasan fisik. Hera Aquinsha terlahir dengan keadaan buta. Merupakan seorang tuan puteri dari sebuah pack terkenal bernama Golden Moon Pack. Meski memiliki paras cantik tanpa cela, dirinya yang tidak bisa melihat dunia memilih untuk terus bersembunyi. Sampai takdir membawanya pada sosok kelam bernama King Demon Zeus. Sosok iblis yang memiliki sifat buruk dari segala keburukan. Bengis, kejam dan tidak punya hati. Mampukah Hera menerima takdirnya, menjadi belahan jiwa dari sang penguasa kegelapan, untuk memimpin dunia yang kelam? ================= "Iblis tidak punya hati." "Tapi kau punya otak dan pikiran, jika tidak dengan hati, maka cintailah aku dengan akal sehatmu." #1 fantasy (2021) #1 demon (30/01/2025) #1 devil (30/01/2025) #1 soulmate (08/02/2025) #1 castle (17/02/2025) #1 matebond (01/03/2025) *** Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines