Berikan Aku Rumah [Revisi Alur]
 22 parts Ongoing ⚠️ Peringatan⚠️
Dalam undang-undang republik Indonesia no. 19 tahun 2002 pasal 72 ketentuan pidana sanksi pelanggaran 
1. Barang siapa dengan dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah)
2. Barang siapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggan hak cipta terkait sebagaimana dimaksud ayat (1),dipidanakan dengan pidana paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp. 500.000.000,00
****
[FOLLOW DULU SEBELUM MEMBACA!]
"Apa cuma anak aja yang durhaka? Apa kalau orang tua udah nyiksa anak nya bukan durhaka tapi kasih sayang?"tanya gadis yang menggunakan hijab itu.
"Aku juga belum tau,"sahut gadis berambut panjang, rambutnya terurai panjang,ia menunduk dan bermain menggunakan tanah yang berada di lapangan."Kadang aku bingung bentuk kasih sayang keluarga itu gimana ya,apa kasih sayang itu bentuknya pukulan."
Sebagai seorang anak mereka terkadang bingung apa yang orang tuanya inginkan. Seringkali tanpa sadar, orang tua bukannya menjadi sosok idola di hati sang anak namun monster mengerikan.
🥀🥀🥀
"Maaf nak,maaf." Itulah ucapan yang di dengar gadis itu dari sosok ayahnya. Hati gadis itu hancur ketika melihat wajah ayahnya disini. Luka lama yang selama ini ia kubur kini muncul kepermukaan.
"Maafin ayah,maafin ayah. Ayah minta maaf," tak lama pria itu bersujud pada gadis itu. Namun gadis itu menghindari sujud yang diberikan ayahnya itu.
"Untuk apa minta maaf?" tanya gadis itu sambil mengulum bibir nya. "Maaf tidak akan menyembuhkan luka,ayah. Saat ayah membuang ku ke panti asuhan dan lebih memilih pelacur itu dibandingkan menengok ibu yang sudah tiada,ayah tak ada."
Hingga pada akhirnya matanya berkaca-kaca. "Saya kecewa," suaranya tidak terlalu tinggi namun tak terlalu rendah.