PYRAMiD S2

PYRAMiD S2

  • WpView
    Reads 740
  • WpVote
    Votes 49
  • WpPart
    Parts 7
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Jun 9, 2026
Boruto Uzumaki mantan jagoan Ryuci berusaha mengganti kesalahan masa lalunya dengan sosok wanita yg dicintainya. Sarada Uchiha. Namun wujud gadis dihadapannya sangat jauh berbeda. Sarada nampak memiliki kekuatan sehingga dengan mudah bisa mencekiknya. Yang mana biasanya, kekuatan itu awalnya bisa di genggam tapi kali ini rasanya tangan itu terikat di punggung tidak berdaya. Sementara bagi Sarada, luka itu masih belum selesai. Akibatnya kewaspadaannya kian menjadi. Hingga sebuah misi mempertemukan Sarada kembali dengan Boruto. Dunia yg Sarada rasakan kembali berhenti. Bahkan detak jantungnya sendiri tidak bisa didengar. Akankah Boruto bisa meruntuhkan baju besi yg digunakan selama dua tahun ini...? - Pyramid - PYRAMiD S2
Public Domain
#507
fanfic
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Regnbue || Jeon - Rosé [END]
  • ᴘᴇɴɢᴀɴᴛɪɴ ᴘᴇɴɢɢᴀɴᴛɪ   ✔✔
  • Jejakmu Tertinggal di Masa Kecilku [END]
  • Mantan Kandung
  • You Are My Glory
  • Two Bad Brothers
  • Love in Bipolar ( ✔ )
  • MEANDRA
  • Who is she? [TAMAT]
  • 𝑶𝐮𝐫 𝐒𝐭𝐨𝐫𝐲 - 𝑻aeyong 𝓙isoo

[ C O M P L E T E D] "Beauty is formed from the many wounds of the past. Life that isn't easy will still be someone who goes through a lot." Dalam satu malam, setelah cahaya putih membias tubuh Jungkook dan Rosie, ada bagian dari diri mereka yang bilang. Jungkook yang tempramental dan pemarah berubah menjadi bijaksana dan dewasa, sedangkan Rosie yang penakut dan lemah berubah menjadi wanita perkasa. Semuanya terjadi karena memiliki korelasi dengan peristiwa di masa lalu yang sudah saling mengaitkan mereka satu sama lain. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines