We've updated our Content Guidelines.
Review the latest guidelines to keep sharing stories safely.
Oneshort Borusara (Ringan)

Oneshort Borusara (Ringan)

  • WpView
    Reads 186
  • WpVote
    Votes 15
  • WpPart
    Parts 1
WpMetadataReadComplete Mon, May 4, 2026
WpInfo
Fiction
Romance
Friends to Lovers
Romantic Comedy
Slice of Life
Cerita ringan untuk semua umur
All Rights Reserved
#48
borutoxsarada
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃]
  • you have us. | sol.4ce × readers ( just brothers )
  • Abang •jimin🔞
  • Perjodohan {Rion × reader} (Hiatus)
  • ★ Rion kenzo x Reader [FPTL]
  • My Friend || Vernon Chwe✔
  • "The Architect of Misery"
  • Melepaskan Yang Terlalu Berharga (New Version) ☑️
  • Fight Together (TAMAT)
  • My Math Teacher (Kakasaku)

[C O M P L E T E D] "Something that stay in your mind will someday spring up in your life." Suga merasa jika segala sesuatu berjalan sesuai dengan kemauannya. Termasuk sangat yakin jika putranya seperti anak pada umumnya. Tetapi kenyataan tidak sesuai dengan harapannya. Mengenal Roseanne yang memiki kepribadian seperti mending istrinya. Memberikan dilema lain untuk Suga. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines