SOSOK : Kamawu 2

SOSOK : Kamawu 2

  • WpView
    LECTURAS 546
  • WpVote
    Votos 84
  • WpPart
    Partes 28
WpMetadataReadContinúa
WpMetadataNoticeÚltima publicación lun, abr 27, 2026
◤─────•~❉✿❉~•─────◥ Judul : SOSOK : Kamawu 2 Penulis : Ucu Irna Marhamah Urutan membaca : • KAMAWU • TEROR : Mimpi Buruk • SOSOK : Kamawu 2 ◣─────•~❉✿❉~•─────◢ Suara gemercik air sungai terdengar khas membelah kesunyian di hutan malam itu. Hewan-hewan nokturnal mulai beraktivitas, termasuk para serangga. Terlihat aliran sungai jernih yang memantulkan bayangan bulan sabit di langit. Permukaan air yang semula tenang menjadi beriak ketika sesuatu terlempar ke sungai. Rupanya sebuah kain berwarna merah muda. Di gunung tertinggi depan sana muncul asap hitam yang mengepul, membumbung tinggi ke angkasa. ◤─────•~❉✿❉~•─────◥ ⚠️ SELURUH HAK CIPTA DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG. ⚠️ ◣─────•~❉✿❉~•─────◢
Todos los derechos reservados
#17
tekateki
WpChevronRight
Únete a la comunidad narrativa más grandeObtén recomendaciones personalizadas de historias, guarda tus favoritas en tu biblioteca, y comenta y vota para hacer crecer tu comunidad.
Illustration

Quizás también te guste

  • Dua Langit Biru
  • Hilangnya Permata Berharga {SLOWLY UPDATE}
  • Gara-Gara Anjing![END]
  • FASSIO
  • Efemerald ✔
  • Gods of Dunya
  • TEROR : Mimpi Buruk
  • Unbroken Flower
  • Penetrate Your Heart
  • P3K Bullying [TAMAT]

Woi versi ini belum direvisi banyak banget wkakakkk 😭 Mohon maklumi tulisan yang agak amburadul ini ✨ Batavia, 1880 Kisah Azura, seorang gadis yang terlahir buta, namun justru mampu melihat satu-satunya sosok ruh yang telah tiada. Ruh yang meminta tolong kepada gadis buta untuk menemukan makamnya... Sehingga ia bisa berpulang kembali ke alam yang seharusnya menjadi tempatnya. Tokoh utama yang tidak bisa melihat? Lalu, bagaimana dengan alur ceritanya ⁉️ Yuk baca !!! 🔥 🚫 Dilarang plagiat 🚫 Jadilah pembaca yang beretika ✨🙏🏻 ⚠️ Peringatan ⚠️ Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Segala bentuk pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ❗ Larangan: • Menggandakan. • Mengunggah ulang (re-upload). • Mengambil keseluruhan atau sebagian karya. • Mengubah sebagian isi karya tanpa izin. Baik dalam bentuk digital maupun fisik. ❗ Sanksi: Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan: • Pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun • Denda hingga Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Más detalles
WpActionLinkPautas de Contenido