Enigmatik

Enigmatik

  • WpView
    Reads 3,260
  • WpVote
    Votes 534
  • WpPart
    Parts 16
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Thu, Jul 23, 2026
Sebagai anak angkat dari salah satu Chaebol di Korea, membuat seorang Kim Seokjin tidak pernah meminta sesuatu atau menolak permintaan dari Orang Tuanya. Termasuk saat Orang Tua angkatnya menyarankan sebuah perjodohan dengan anak sesama kerabat mereka Kim Jisoo. Seorang gadis yang dulu pernah menjadi teman kecilnya dan juga teman adiknya. Seokjin tidak menolak, tanpa bantahan dia menerima perjodohan itu. Namun sikapnya yang tidak terbaca itu membuat Jisoo meragukan perasaannya, terlebih sebuah kejadian yang menimpa Jisoo membuatnya semakin tidak bisa menebak isi kepala dan hati Seokjin saat tanpa ragu dia tetap ingin melanjutkan perjodohan itu. Membuat Jisoo bertanya apakah hubungan mereka hanya berlandaskan keterpaksaan atau bakti pada orang tua? Atau memang cinta itu tumbuh diantara mereka hanya saja tak saling terungkap?
All Rights Reserved
#40
bts
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Widér Sense 💋 Taerosé [END]
  • Untouchable
  • Epiphany | JINSOO ✔
  • Don't Say You Love Me
  • HURT || JINSOO
  • Shadow Contract: Love in the Underworld [JINSOO] ✔️
  • SAILOR MAN [Completed]
  • All I Need Just Love❌️
  • A Perfect Liar
  • My Police ✔️ JAEHYUN X WINTER

[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines