LINTAS WAKTU

LINTAS WAKTU

  • WpView
    Reads 114
  • WpVote
    Votes 12
  • WpPart
    Parts 8
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, May 13, 2026
Iris Elvaretta Clairen, seorang reporter berusia dua puluh tiga tahun, tanpa sengaja melakukan perjalanan lintas waktu ke ratusan tahun di masa lalu. Terlempar ke dunia yang jauh berbeda dari kehidupannya, Iris harus berjuang untuk beradaptasi di tengah aturan dan budaya yang asing baginya. Kesabarannya diuji setiap hari, ketika ia dipaksa menjalani kehidupan yang berbanding terbalik dengan dunia modern yang ia kenal. Di tengah usahanya bertahan, ia justru berjumpa dengan seorang Maharaja agung dingin, berwibawa, dan penuh rahasia yang perlahan menunjukkan ketertarikan yang tak seharusnya ia rasakan pada Iris.
All Rights Reserved
#65
lintaswaktu
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • I Became a bad Duchess [END]
  • Para ibu generasi tahun 60-an dimanipulasi secara mental, dan seluruh keluarga m
  • Extra Love Story [END]
  • Duchess of Valtor
  • The Duke's Daughter "Seraphine de Nocteviel"
  • Permaisuri Palsu dan Harem Yang Kucuri
  • 1965 : A Name Unwritten in History - A Pierre Tendean Story
  • MELATHI
  • Swarayesha : Pāṇḍava Priyā
  • LADY AINSLEY

Percayalah, hukum karma itu ada. Seperti Ayura Saraswati, seorang penulis novel yang sangat membenci karakter Antagonis bahkan dikenal tanpa belas kasih dalam menyiksa tokoh antagonis karangannya. Alih-alih terbangun di rumah sakit, Saras yang mengalami kecelakaan justru malah terbangun sebagai tokoh antagonis utama dalam novel karangannya sendiri. Parahnya, novel dengan judul The Real Villainess itu masih on going dalam salah satu platform novel online terkenal. Lantas, siapakah yang akan melanjutkan novel karangan Saras? Bagaimana ending dari novel tersebut? #1 romance (01/02/2025) #1 bangsawan (31/01/2025) #1 emperor (05/02/2025) #2 empres (17/02/2025) #2 penulis (24/02/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines