Bayang Di Balik Kelir

Bayang Di Balik Kelir

  • WpView
    Reads 16
  • WpVote
    Votes 6
  • WpPart
    Parts 6
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Thu, May 28, 2026
"Jangan buka kelir setelah tengah malam." Arga Pradipta tak pernah mengerti alasan di balik larangan itu. Hingga ia kembali ke rumah leluhurnya setelah kematian sang kakek dan bertemu seseorang di balik kelir pendhapa. Daneswara. Lelaki misterius yang seolah telah menunggunya sejak lama. Di antara bayang wayang, gamelan malam, dan rahasia keluarga yang terkubur, Arga tak menyadari satu hal- Bahwa orang yang paling ia cintai... Mungkin adalah kutukan itu sendiri.
All Rights Reserved
#236
horror
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Mate Bond [END]
  • Suara Semesta | Haechan NCT DREAM
  • Kembang Desa
  • My Baby Bunny (vkook/Taekook)
  • [BL END] Apakah presiden sedang marah hari ini?
  • My Ghost (TAMAT)
  • Siaran Langsung : Dokter Yang Jujur, Pasien Mati Rasa
  • [END] Si Cantik yang Menderita Penyakit Menikahi Seorang  Penjahat Cacat
  • Golden Cage ✔️ (Re-upload 2022)
  • Pesugihan Tuyul Penghancur Pernikahan

Sequel : Soulmate Terlahir sebagai seorang putri dari sang penguasa kegelapan, membuat hidup Seera terasa sangat membosankan. Terlalu banyak larangan, di balik alasan demi kebaikannya sendiri. Hingga pada akhirnya iblis wanita itu memutuskan untuk kabur ke dunia manusia dan jatuh cinta pada pria yang menolongnya di sana. Tanpa sadar Seera sudah melewati batas. Melupakan Abercio yang merupakan belahan jiwanya, bahkan jati dirinya sendiri sebagai iblis wanita. #1 belahanjiwa (17/02/2025) #1 matebond (17/02/2025) #3 angel (01/03/2025) #3 dracula (17/02/2025) *** DILARANG KERAS PLAGIAT! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines