Roomatte By Mistake

Roomatte By Mistake

  • WpView
    LECTURES 186
  • WpVote
    Votes 47
  • WpPart
    Chapitres 5
WpMetadataReadContenu pour adultesEn cours d'écriture
WpMetadataNoticeDernière publication dim., août 2, 2026
WpInfo
Fiction
Romance
Ennemis à Amoureux
Comédie Romantique
Feu qui Couve
Katanya, rumah adalah tempat untuk pulang. Lalu bagaimana jika tempat itu justru mempertemukan dua orang yang seharusnya tidak pernah tinggal bersama? Akibat satu kekacauan administrasi, Sena dan Nadhif terpaksa berbagi atap. Demi menjaga jarak, sebuah batas tegas disepakati, mereka hanya dua orang asing yang kebetulan bernapas di bawah atap yang sama. Tidak lebih. Namun, kebiasaan-kebiasaan kecil perlahan terasa seperti perhatian. Dan perhatian itu tumbuh menjadi perasaan yang semestinya tak pernah ada. Ketika garis batas semakin kabur, Sena dan Nadhif sadar bahwa bahaya terbesar dari tinggal bersama bukanlah jatuh cinta, melainkan harus merelakan seseorang yang sudah terlanjur terasa seperti rumah. Akankah mereka bertahan pada komitmen masing-masing, atau menyerah pada perasaan yang diam-diam telah menemukan rumahnya?
Tous Droits Réservés
Rejoignez la plus grande communauté de conteursObtiens des recommandations personnalisées d'histoires, enregistre tes préférées dans ta bibliothèque, commente et vote pour développer ta communauté.
Illustration

Vous aimerez aussi

  • 𝕾𝖕𝖞𝖉𝖊𝖗𝖈𝖔 𝕮𝖎𝖛𝖎𝖑𝖎𝖆𝖓 [BLACKBANGTAN]
  • My Perfect Liar (END)
  • Whispers Of The Veiled Dominion 《ON GOING》
  • The Sovereign Witch; Soul Resonance
  • HIT ME FOR THE VOTE
  • Stilettos Under The Flame
  • Unexpected Love
  • Hope or Regret
  • Take Me Back [END]

[Warning!] Selama sembilan tahun dia bebas bepergian, menghirup berbagai aroma di dunia yang tak menyadari keberadaannya. Sayangnya, ada tiga penggangu yang memasuki dunia JK. Betrand, melacak identitas barunya. Satu orang diantaranya sudah pernah berurusan dengan JK. Betrand. Hanya salah satu dari mereka yang akan hidup lebih lama dalam perburuan. Takdir bukan berasal dari kedua tanganku _________________________________________________________ Sanksi Pelanggaran Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_

Plus d’Infos
WpActionLinkDirectives du Contenu