Gundik Bumi Pesisir (On Going)

Gundik Bumi Pesisir (On Going)

  • WpView
    Reads 195
  • WpVote
    Votes 23
  • WpPart
    Parts 8
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Sep 29, 2026
WpInfo
Fiction
Historical
19th Century
Victorian
Romance
Di antara pelabuhan, pabrik gula, dan rumah-rumah besar orang Eropa, Mirah hidup sebagai seorang gundik di sisi Arthur van Eijk. Jauh di Nederland, ada Henriette-istri sah Arthur, perempuan dengan nama dan kedudukan yang tak pernah dimiliki Mirah. Lalu, apa sebenarnya yang mengikat Arthur kepada dua perempuan dari dunia yang begitu berbeda? Ketika nama, darah, dan kedudukan menentukan harga seseorang, siapa yang sebenarnya memiliki kuasa?
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • I Became a bad Duchess [END]
  • GARIS KALA YANG SAMA By: moonjira4
  • Prambanan: Bayangan Mitos dan Janji [On Going]
  • The Poison of Love
  • Şehzade of Two Warlords
  • I DIED AS A ROYAL VILLAIN
  • The Untouchable Duchess (Terbit)
  • THE CROWNLESS
  • Fat Princess [END]
  • Scarlett Ruby

Percayalah, hukum karma itu ada. Seperti Ayura Saraswati, seorang penulis novel yang sangat membenci karakter Antagonis bahkan dikenal tanpa belas kasih dalam menyiksa tokoh antagonis karangannya. Alih-alih terbangun di rumah sakit, Saras yang mengalami kecelakaan justru malah terbangun sebagai tokoh antagonis utama dalam novel karangannya sendiri. Parahnya, novel dengan judul The Real Villainess itu masih on going dalam salah satu platform novel online terkenal. Lantas, siapakah yang akan melanjutkan novel karangan Saras? Bagaimana ending dari novel tersebut? #1 romance (01/02/2025) #1 bangsawan (31/01/2025) #1 emperor (05/02/2025) #2 empres (17/02/2025) #2 penulis (24/02/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines