Princess Lucyanna

Princess Lucyanna

  • WpView
    MGA BUMASA 645
  • WpVote
    Mga Boto 42
  • WpPart
    Mga Parte 3
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeHuling na-publish Sun, Nov 1, 2015
ON HOLD Ini adalah kisah dimana peperangan bantin terjadi, menerima takdir atau mengabaikannya. Menerima takdir, akan membuat sang Ibunda marah. Sedangkan mengabaikan takdir, akan membuat ia akan sangat amat menderita. *** Aku kembali membawa cerita baru, ini cerita fantasy pertama ku dan kayaknya akan slow update. Semoga kalian semua suka. © copyright 2015 Aquelexrea
All Rights Reserved
#326
iblis
WpChevronRight
Sumali sa pinakamalaking komunidad ng pagkukuwentoMakakuha ng personalized na mga rekomendasyon ng kuwento, i-save ang iyong mga paborito sa iyong library, at magkomento at bumoto para lumago ang iyong komunidad.
Illustration

Magugustuhan mo rin ang

  • Soulmate [END]
  • MY MATE IS DARK QUEEN [END] [SUDAH TERBIT DI INNOVEL]
  • CLAN [On Going]
  • [TD-2] Destiny Blood (Sudah Terbit)
  • Luna Of The Wolves (Completed)
  • The Predicted Luna
  • Gamma Mate [END]
  • Destiny
  • LILY & The DEMON PRINCE ✔️[diterbitkan]
  • Mysterious Mate (END)

Tentang sang penguasa kegelapan yang memiliki belahan jiwa dengan keterbatasan fisik. Hera Aquinsha terlahir dengan keadaan buta. Merupakan seorang tuan puteri dari sebuah pack terkenal bernama Golden Moon Pack. Meski memiliki paras cantik tanpa cela, dirinya yang tidak bisa melihat dunia memilih untuk terus bersembunyi. Sampai takdir membawanya pada sosok kelam bernama King Demon Zeus. Sosok iblis yang memiliki sifat buruk dari segala keburukan. Bengis, kejam dan tidak punya hati. Mampukah Hera menerima takdirnya, menjadi belahan jiwa dari sang penguasa kegelapan, untuk memimpin dunia yang kelam? ================= "Iblis tidak punya hati." "Tapi kau punya otak dan pikiran, jika tidak dengan hati, maka cintailah aku dengan akal sehatmu." #1 fantasy (2021) #1 demon (30/01/2025) #1 devil (30/01/2025) #1 soulmate (08/02/2025) #1 castle (17/02/2025) #1 matebond (01/03/2025) *** Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Karagdagang detalye
WpActionLinkMga Alituntunin ng Nilalaman